Kegiatan Pengabdian Masyaratakan (PKM)

LATAR BELAKANG

Prodi FTV FISIP Widyatama pada prinsipinya berperan mewujudkan salah satu Tri Dharma PT yaitu Pengabdian pada Masyarakat atau PkM. Adapun dasarnya adalah Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga tercantum bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan perannya sebagai pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Widyatama. Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Lembaga

Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat & Modal Intelektual (LP2M) UTama diarahkan untuk :

  1. Mewujudkan keunggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas;
  1. Meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dan internasional;
  1. Meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu;
  1. Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas; dan
  1. Mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; dan meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional.

KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (PKM) PRODI FTV